Esdenews.com,- Hari Santri Nasional (HSN) jatuh pada tanggal 22 Oktober disetiap tahunnya.
Peringatan ini, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta. Penetapan Hari Santri Nasional berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pondok Pesantren Babussalam di Desa Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang pada tahun 2014.
Peringatan Hari Santri Nasional 2025 dilaksanakan pula di halaman kecamatan Bojonggambir yang dihadiri para pimpinan pondok pesantren yang berada diwilayah kecamatan Bojonggambir (22/10/2025), selain itu dihadiri pula oleh jajaran Forkopimka, dinas instansi, Ormas keagamaan, Ormas Kepemudaan serta seluruh santri peserta upacara.
Penetapan Hari Santri Nasional tersebut dimaksudkan untuk mengingat dan meneladani semangat jihad para santri merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang digelorakan para ulama. Tanggal 22 Oktober merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan. Sekutu ini maksudnya adalah Inggris sebagai pemenang Perang Dunia II untuk mengambil alih tanah jajahan Jepang. Di belakang tentara Inggris, rupanya ada pasukan Belanda yang ikut membonceng.
Aspek lain yang melatarbelakangi penetapan HSN ini adalah pengakuan resmi pemerintah Republik Indonesia atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI. Ini sekaligus merevisi beberapa catatan sejarah nasional, terutama yang ditulis pada masa Orde Baru, yang hampir tidak pernah menyebut peran ulama dan kaum santri.

Camat Bojonggambir Ucu Mulyana, S.IP pada saat sambutannya mengatakan.. ” para santri ini harus memiliki peran ganda, artinya diharapkan bukan hanya mahir dalam ilmu agama saja, tetapi harus unggul juga dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi umum, saya amanatkan kepada seluruh santri yang saya banggakan, agar senantiasa menjadi teladan dalam moderasi beragama dan penggerak persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat yang majemuk ini, serta terus menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi yang kokoh “. Ucu Mulyana mengamanatkan.
Pada kesempatan yang sama Ucu Mulyana menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres ini mengatur mengenai :
1) sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren ;
2) dana abadi pesantren, dan
3) pemantauan dan evaluasi.
Tanggal Penetapan 02 September 2021, Tanggal Pengundangan
02 September 2021 dan Tanggal Berlaku 02 September 2021.
Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Pendanaan penyelenggaraan pesantren ini dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Pada kegiatan peringatan Hari Santri tahun 2025 di kecamatan Bojonggambir ini, ada yang berbeda dari peringatan ditahun-tahun sebelumnya yaitu adanya pernyataan sikap yang dibacakan secara langsung oleh para santri pada saat upacara berlangung.
Pernyataan sikap tersebut terdapat 7 poin, diantaranya :
1. Siap menjaga persatuan dan kerukunan beragama.
2. Mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
3. Menolak segala bentuk provokasi, kekerasan, dan adu domba.
4. Menghindari penyebaran informasi yang tidak jelas kebenarannya (hoaks).
5. Mendukung pemerintah dan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
6. Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar lebih memperhatikan bantuan sarana keagamaan.
7. Menegaskan bahwa NKRI harga mati.

